REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan peringatan kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman telah dilakukan berkali-kali sebelum akhirnya yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/10). Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan Taufiq sebelumnya telah menjadi tersangka KPK. Saat itu Taufik diduga menerima gratifikasi saat menjabat bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Namun, yang bersangkutan melakukan praperadilan dan dimenangkan di pengadilan. Menurut Basarah, status tersangka yang pernah disandang Taufiq seharusnya membuat Bupati Nganjuk itu waspada. "Itu yang partai ingatkan. Karena menang di praperadilan bukan berarti masalah masalah hukum tidak di-monitoring oleh KPK kembali," katanya kepada Republika.co.id, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/10).
Ia mengingatkan, bahwa partai mengingatkan sebagai seorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK harusnya ia introspeksi diri. "Itu yg disampaikan Sekjen. Partai sudah mengingatkan posisi yang bersangkutan," katanya.
Selain kepada Taufiq, ia menegaskan, PDIP juga mengingatkan secara umum kepada kader-kader PDIP yang jadi pejabat publik. Kader diingatkan agar tidak main-main dengan wewenangnya, tidak main-main dengan kekuasaannya. "Jangan melakukan tindak pidana korupsi. Itu selalu jadi protap kami kepada kader yang jadi pejabat dan kepala daerah," terangnya.
Namun, Basarah mengakui saat Bupati Nganjuk ditetapkan pertama kali sebagai tersangka partai tidak memberhentikan. Apalagi praperadilannya menang. Alasannya, PDIP taat aturan hukum. "Kita menghormati proses hukum. semua haknya sebagai bupati nganjuk ya masih berlaku," katanya.