REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Sukabumi melaporkan akun Facebook bernama Faisal Aziz Mulayari ke Polres Sukabumi Kota karena dianggap status yang melecehkan guru honorer.
Ketua FHPTK Sukabumi Kamaludin Supandi mengatakan, dalam akun facebooknya, warga tersebut menyebut kata kasar yang ditujukan kepada guru honorer sebagai profesi.
"Selain itu dalam akun tersebut ia juga mengomentari dengan kurang baik foto aksi demo guru honorer," ujar Kamaludin kepada wartawan. Kamis (26/10).
Dalam foto tersebut terang Kamaludin, ada /banner yang membandingkan gaji guru honorer dengan pembantu. Foto itu menunjukkan tulisan gaji guru honorer sebesar Rp 300 ribu dan gaji pembantu Rp 700 ribu.
Menurut Kamaludin, pelaporan ini bukan bertujuan untuk mempidanakan pemilik akun tersebut. Melainkan memberikan efek jera kepada pelaku yang berkata kasar dan melecehkan profesi guru honorer.
Selain itu kata Kamaludin, para guru ingin meminta penjelasan kenapa yang bersangkutan memberi komentar seperti itu.
Ia berharap ke depan warga bisa secara bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih ujar dia, bila melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan Undang-undang tentang ITE.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi kepada wartawan mengatakan, laporan dari para guru honorer sudah diterima aparat kepolisian. Kini polisi masih melakukan pendalaman mengenai laporan tersebut.