REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi ketentuan Pasal 69 UU Mahkamah Agung tentang aturan batas waktu Peninjauan Kembali (PK). "Amar putusan Mahkamah mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/10).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak ditemukannya uraian atau argumentasi hukum mengenai pertentangan antara ketentuan yang dimohonkan pengujiannya oleh pemohon dengan norma UUD 1945. Setelah Majelis Hakim memberi nasihat perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon kemudian mengajukan perbaikan permohonan namun Mahkamah tetap tidak menemukan adanya perubahan signifikan dalam hal uraian dan argumentasi hukum.
"Demikian pula dalam sidang kedua, pemohon tidak dapat menerangkan kepada Majelis Hakim perihal inkonstitusionalitas Pasal 69 UU MA," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah, Kamis.
Mahkamah kemudian menyatakan tidak dapat memahami maksud dari petitum permohonan pemohon sehingga pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas.
Sebelumnya, pemohon Donny Christian Langgar menguji ketentuan Pasal 69 UU MA yang mengatur batas waktu PK, yakni dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari. Pemohon mengharapkan MK dapat menafsirkan hukum perdamaian terkait pasal tersebut sehingga pihak berperkara tidak mesti menempuh PK dan dapat menempuh jalan damai. Donny menyebut, pihaknya merasa terhalang untuk turut serta dalam pembangunan hukum nasional karena pemberlakuan pasal a quo.