Jumat 27 Oct 2017 00:00 WIB

Dirjen ESDM Diperiksa Penyidik Kejagung

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (26/10), memeriksa Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan.

Bambang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kementerian Kehutanan serta penyalahgunaan ekspor nikel oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang.

"Dalam pemeriksaan itu, saksi menerangkan pertimbangan teknis dalam permohonan izin prinsip penggunaan kawasan hutan di Halmahera Timur oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (26/10) malam.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kasubdit Penggunaan Kawasan Wilayah Hutan Bowo Heri Satwoko. Bowo menerangkan permohonan yang diajukan oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang kepada Menteri Kehutanan yang salah satu persyaratannya tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut.

Kasus tersebut bermula pada 2009, Menteri Kehutanan menerbitkan IPPKH berdasarkan surat rekomendasi Bupati Halmahera Timur yang dipalsukan sehingga mengakibatkan kerugian negara berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp739.515.450 dan Dana Reboisasi senilai 43.799.698,23 dolar AS.

Penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yakni S, mantan Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017.

Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp 739.515.450 dan 43.799.698,23 dolar AS. "Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement