REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan kembali membongkar sejumlah papan reklame ilegal yang berdiri di area terlarang di kota itu seperti di Jalan Balai Kota dan Jalan Sisingamangaraja .
Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, di Medan, Kamis, mengatakan, penertiban reklame itu sebagai tindak lanjut dari instruksi wali kota untuk menindak tegas reklame yang berdiri pada zona terlarang dan juga tidak sesuai dengan izim dan ketentuan yang diatur.
"Semua papan reklame harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Kota Medan, tidak bisa dibangun sembarangan lagi," katanya.
Sebelum melakukan penertiban, Sofyan dalam arahannya menjelaskan bahwa semua tim harus bekerja sama menegakkan Perda.
"Reklame yang jelas-jelas melanggar Perda harus ditindak tegas, jangan dibiarkan. Terlebih yang sudah kita peringati berulang-ulang, namun tidak digubris, harus tetap dieksekusi," ujar Sofyan.
Ia meminta kepada tim untuk tegas mengambil tindakan di lapangan karena ini adalah perintah dan atas dasar aturan.
"Kita tidak ingin estetika kota menjadi rusak karena pendirian reklame pada zona terlarang. Selain itu keberadaan reklame yang melanggar aturan telah banyak merugikan keuangan daerah dari sisi potensi penerimaan PAD," katanya.
Dalam penertiban tersebut ada dua apapan reklame besar berjenis Billboard dan Videotron yang dibongkar, yakni di Jalan Kota Billboard dengan ukuran muatan reklame 5x10 m dan tinggi pilar mencapai 15 meter dan di Jalan Sisingamangaraja Videotron berukuran 5 x 10 m yang terletak diatas Pos Polisi Taman Sri Deli.