Jumat 27 Oct 2017 00:07 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah adanya keputusan pengadilan kepada perusahaan crane, Komisi VIII menilai bahwa tidak ada alasan untuk Raja Arab Saudi untuk menunggu keputusan untuk mengganti rugi korban kecelakaan crane tahun 2015 tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan ada dua kemungkinan nantinya, Raja Arab Saudi membayar ganti rugi atau mengikuti keputusan pengadilan tersebut.
Jika nantinya dibayarkan, pihaknya mengusulkan untuk menggantinya jadi fasilitas Haji bagi keluarga korban. Jika tidak, maka pihaknya meminta agar Arab Saudi untuk mendeklarasikan tidak jadi membayar uang ganti rugi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo