REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebuah ledakan di pabrik pengemasan kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, menewaskan puluhan pekerja, Kamis (26/10). Kepolisian menyelidiki perizinan gudang yang menyimpan bahan-bahan peledak berdaya ledak rendah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, polisi akan menyelidiki data dan dokumen perizinan gudang kembang api tersebut. "Kami selidiki," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Sejauh ini, yang diketahui adalah gudang dan pabrik pengepakan itu merupakan usaha PT Panca Buana Cahaya Sukses. Perusahaan itu dimiliki Indra Liyono (40 tahun) yang saat kejadian berlangsung tengah berada di Malaysia. Kegiatan di parik tersebut, menurut kepolisian, telah berlangsung sekira dua bulan belakangan.
Hingga kemarin malam, pihak kepolisian melansir jumlah korban meninggal terkait ledakan di gudang yang berlokasi di Jalan Raya SMPN I Kosambi, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, itu mencapai 47 orang. Sedangkan, para penyintas yang mengalami luka-luka terhitung 46 orang. Sebanyak 103 orang tercatat bekerja di pengepakan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah saksi, kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, mengatakan, ledakan bersumber dari arah depan gedung. "Sementara terbakar dari gedung depan, kemudian menjalar ke belakang. Korban menumpuk di belakang untuk menghindari api dari depan," kata Nico usai meninjau lokasi.
Sepuluh mobil pemadam kebakaran kemudian dikerahkan guna memadamkan api. Sekira empat jam selepas ledakan pertama, api berhasil dijinakkan. Pihak kepolisian dan warga kemudian menemukan puluhan korban meninggal di bagian belakang gudang. Indikasinya mereka tak mendapatkan akses ke luar gedung akibat pintu belakang terkunci.
Nico Afinta menuturkan, penyidik telah meminta sejumlah saksi dari pengelola perusahaan guna mengonfirmasi jumlah karyawan dan perizinan. Ia menjelaskan, petasan alias mercon dan juga kembang api termasuk dalam bahan peledak kelas low explosive.
“Namun begitu, pembuatan, penyimpanan, perdagangan, dan memainkannya harus patuh pada prosedur hukum, keamanan, dan keselamatan tertentu. Polisi berkepentingan tentang ini.”
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Banten, juga akan memeriksa Indra Liyono. “Kami akan klarifikasi mengenai izin usahanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan. Sejauh ini, Harry menuturkan, pemilik gudang tersebut masih berada di Malaysia, tapi kemungkinan akan kembali ke Indonesia.
Harry menyatakan, polisi akan menggali perizinan dan kegiatan produksi kembang api di gudang petasan milik Indra tersebut. Selain itu, penyidik kepolisian akan mendalami sistem standar keamanan gudang petasan yang berdekatan dengan permukiman warga tersebut. Penyidik kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga dan pengelola gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses.
Harry mengatakan, korban luka dibawa ke tiga rumah sakit di sekitar Tangerang, yakni Rumah Sakit Ibu dan Anak BUN di Kota Tangerang, RS Mitra Husada Tangerang, dan RSUD Tangerang. Sedangkan, jenazah korban meninggal dilarikan ke RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Pelayanan RS Polri Kramat Jati Kombes Sumirat memaparkan, sehubungan kebanyakan jenazah sukar dikenali, identifikasi akan segera dilakukan oleh tim dokter. Menurutnya, jika banyak data yang ditemukan seharusnya dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh jenazah sudah bisa diidentifikasi.
“Makanya tadi saya sampaikan, barang yang melekat pada jenazah itu apa saja perlu didata. Kalau jenazah terbakar, susah mengidentifikasinya,” kata Sumirat.
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan posko orang hilang di RS Polri mulai Kamis (26/10) sore. Posko tersebut guna memfasilitasi keluarga korban kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang. Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Umar Shahab, mengimbau bagi keluarga korban yang merasa kehilangan keluarga korban untuk segera melapor ke polres dan polsek setempat dan membawa data gigi-geligi.
(ali yusuf/rahma sulistia/mabruroh/arif satrio nugroho/zahrotul oktaviani, Editor: Fitriyan Zamzami).