Jumat 27 Oct 2017 08:15 WIB

In Picture: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Bu (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Bu (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Bu (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Bu (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Bu (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka setelah kegiatan tim satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10) kemarin.Selain Taufiqurahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk.

 
Sebelumnya, pada Rabu kemarin dalam OTT yang dilakukan tim satgas KPK sebanyak 20 orang diamankan 8 di Nganjuk dan 12 di Jakarta. Kemudian, 14 orang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan enam orang lainnya diperiksa di Polres Nganjuk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement