Jumat 27 Oct 2017 08:26 WIB

MUI: 60 Aliran Terindikasi Sesat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Elba Damhuri
Ketua MUI Bidang Kajian, Maman Abdurrahman, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya, Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan penelitian MUI Yusuf Asry, dan Kapuslitbang Kemenang Muharram (dari kiri) menjadi pembicara saat Fokus Grup Diskusi di MUI, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua MUI Bidang Kajian, Maman Abdurrahman, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya, Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan penelitian MUI Yusuf Asry, dan Kapuslitbang Kemenang Muharram (dari kiri) menjadi pembicara saat Fokus Grup Diskusi di MUI, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (Komisi PP MUI) Rida HR Salamah mengatakan ada 60 aliran yang terindikasi sesat di Indonesia dan sudah diteliti. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh aliran telah difatwakan sesat.

‘’Sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat itu umumnya telah dibina,’’ kata Rida kepada Republika usai menghadiri focus group discussion (FGD) bertema ‘’Sinergitas Penanganan, Pengawasan, dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’’ di kantor MUI pusat, Jakarta, Kamis (26/10).

Dijelaskan, suatu aliran diindikasikan sesat jika memiliki salah satu dari 10 kriteria aliran sesat menurut parameter yang dibuat MUI. "Misalnya, mereka mengatakan ada nabi setelah Rasulullah SAW dan mengafirkan Muslim lain," kata Rida.

Ia mengungkapkan, Komisi PP MUI telah meneliti dan mengkaji pemikiran serta ajaran sejumlah kelompok. Cara penelitian dan pengkajiannya mengikuti SOP (standard operating procedure) yang baku. Dalam hal ini, ada 12 tahap yang harus dilakukan.