REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK — Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menyatakan hingga kini belum ada permintaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantu mengamankan berbagai barang bukti di sejumlah ruangan dinas di kabupaten itu.
"Kami hanya membantu untuk mengawasi ruangan saja, belum ada permintaan lain. Setahu saya memang ada yang sudah disegel," kata Kepala Polres Nganjuk AKBP Joko Sadono di Nganjuk, Jumat (27/10).
Ia mengatakan Tim Penyidik KPK saat ini juga sudah kembali ke Jakarta, setelah sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ada sekitar lima penyidik yang memeriksa sejumlah pejabat tersebut.
Ia mengatakan Maporles Nganjuk juga hanya digunakan sebagai lokasi pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut. Ada sejumlah pegawai yang diketahui diperiksa. Proses pemeriksaan dilakukan di sejumlah ruangan lantai dua di Polres Nganjuk.
Ia juga menambahkan proses pemeriksaan itu mulai Rabu (25/10) siang hingga Kamis (26/10) pagi. Namun, sejumlah pegawai yang diperiksa tersebut kembali setelah menjalani proses pemeriksaan.
"Kami hanya fasilitasi saja. Pinjam ruangan untuk pemeriksaan di lantai atas. Terperiksa juga sudah kembali," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk 2017. Kasus itu melibatkan sejumlah pejabat di Nganjuk, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Dalam perkara tersebut, total ada 20 orang yang diamankan, di mana 12 di antaranya diamankan di Jakarta sedangkan sisanya di Nganjuk. Beberapa pejabat itu antara lain Bupati Nganjuk Taufqurrahman, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Ita Triwibawati, sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah, hingga sejumlah orang dekat bupati lainnya.
Bupati Taufiqurrahman berada di Jakarta. Ia menginap di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, tidak jauh dari Istana Negara. Sebelumnya, ia mengikuti pertemuan kepala daerah dengan Presiden Jokowi. Dari OTT itu, total uang yang diamankan Rp298 juta.
KPK menduga praktik itu sudah lama berlangsung. Diduga, bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, perekrutan angkatan, hingga alih status kepegawaian.
KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka penerima dalam perkara itu, antara lain Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk SU, serta seorang kepala sekolah berinisial MB. Untuk pemberi, antara lain Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk EW dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk HA.