REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan membantah pihaknya kecolongan dengan berdirinya pabrik petasan di tengah pemukiman warga. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, bahan yang mudah terbakar dan meledak dilarang dibuat dan diperjualbelikan.
"Enggak kecolongan," katanya, Jumat (27/10). Harry menuturkan, pabrik petasan dan kembang api ini belum lama beroperasi di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT/RW 2 /10, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
"Jadi memang selama ini baru saja berjalan, dan memang dari kanan kiri pabrik tidak mengetahui apa jenis usahanya," katanya.
Herry menuturkan, jika memang perusahaannya telah mendapat izin Pemda, seharusnya perusahaan juga menginformasikan kepada polisi setempat bawah ada sebuah pabrik yang membuat produk mudah terbakar dan meledak.
"Semestinya yang bersangkutan melakukan pengurusan juga kepada pihak Polres untuk mendapat rekomendasi, tapi tidak dilakukan yang bersangkutan," katanya.
Polisi akan memeriksa pemilik dan pihak satuan perangkat daerah (SKPD) untuk diminta keterangan terkait masalah izin dan bagaimana prosedur penerbitan izin operasi sebuah pabrik yang memproduksi bahan mudah terbakar. "Jadi untuk izinnya masih ditelusuri," katanya.