REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik pabrik petasan Kosambi, Indra Liyono (40 tahun) mengklaim pabriknya memiliki izin operasi. Izin tersebut diperolehnya pada 2016 lalu. Pengakuannya itu dilakukan pada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tangerang Kota.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (26/10) malam tadi sebelum kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Setelah kami melakukan pemeriksaan, dia (Indra) hanya bisa menyebutkan (jika pabriknya) memiliki izin," ujar Kapolres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (27/10).
Namun bagaimana faktanya, lanjut Harry, akan didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini kata dia, mungkin pemilik tengah dimintai keterangannya oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Selain perihal izin operasi, sambung Harry, pihaknya juga sempat menanyakan perihal jumlah karyawan yang dimiliki oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses itu. Termasuk ditanyakan juga perihal penggajian yang diberikan pabrik yang bergerak di bidang kembang api kawat ini kepada seluruh karyawan.
"Kita sampaikan juga terkait berapa jumlah orang pekerja di sini dan bagaimana penggajiannya dan bagaimana standar penggajiannya," ucap harry.
Untuk diketahui, ledakan yang berujung pada terbakarnya pabrik petasan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB Kamis kemarin. Akibat ledakan tersebut, sebanyak 47 orang meninggal dunia, 46 orang luka-luka dan masih menjalani perawat intensif, serta 15 korban telah diperbolehkan pulang dan hanya menjalani rawat jalan.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemilik, hingga melakukan olah lokasi kejadian perkara (TKP). Tujuannya untuk mengetahui penyebab dari munculnya ledakan tersebut yang berujung pada puluhan jiwa melayang.