Jumat 27 Oct 2017 14:43 WIB

Bunga KUR Turun, Sektor Ini yang Jadi Prioritas Penyaluran

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) 2018 dari semula 9 persen efektif per tahun menjadi sebesar 7 persen per tahun. Bunga KUR terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

"Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit/pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi dengan instansi terkait, Jumat (27/10).

Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait. Rapat Koordinasi itu juga memutuskan peningkatan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi pada di 2018 menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Untuk plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp 69,7 triliun atau 65,3 persen dari plafon penyaluran Rp 106,6 triliun, dengan tingkat Nonperforming Loan (NPL) sebesar 0,014 persen dan tersalurkan kepada 3.098.515 debitur.

KUR Mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp 49,46 triliun (71 persen), diikuti dengan KUR Ritel sebesar Rp 19.9 triliun (28,6 persen), dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 230 miliar (0,33 persen). Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur KUR dengan penyaluran tertinggi sebesar Rp 52,19 triliun (74,4 persen dari target), diikuti dengan Bank Mandiri sebesar Rp 9,1 triliun (70,1 persen dari target), dan BNI sebesar Rp 5,4 triliun (45,2 persen dari target). Sisanya disumbangkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 5,2 triliun (25,5 persen dari target) dan Bank Umum Swasta sebesar Rp 4,9 triliun (17,8 persen dari target).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement