Jumat 27 Oct 2017 16:38 WIB

Dinas LH Ambil Sampel Semburan Air di Tasikmalaya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Semburan air panas di Kampung Sindangrasa Desa Cigunung Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Semburan air panas di Kampung Sindangrasa Desa Cigunung Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya mengambil sampel dari titik semburan air dadakan di Kampung Sindangrasa Desa Cigunung Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (27/10). Sampel akan menentukan kandungan semburan air untuk diputuskan status kebahayaannya.

Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Tasik Farhan Fuadi mengatakan timnya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Tim DLH mengambil sampel air dan udara dari titik semburan. Namun hasil pengecekan sampel tak bisa diketahui dalam waktu dekat.

"Kami dari LH ada kewajiban untuk menguji dan mengecek peristiwa lingkungan seperti yang terjadi di sana (Sindangrasa, Red) untuk ketahui dampaknya bagi masyarakat. Kami sebatas ambil sampel air dan udaranya lalu cek di Bandung," katanya pada Republika.co.id, Jumat (27/10).

Pengambilan sampel pun tak hanya dilakukan pada titik semburan. Pengambilan sampel ikut dilakukan di selokan yang letaknya bersebelahan dengan titik semburan. Selokan tersebut memang digunakan untuk menyalurkan air yang terus keluar dari sana.

Sedangkan untuk pengambilan sampel dari sumber air di rumah warga belum dilakukan. "Kami ambil sampel juga dari selokan yang jadi saluran air semburan, tapi belum kalau ke rumah-rumah warga," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement