REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan calon wali Kota Medan sekaligus politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dihukum 15 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar saat proses Pilkada Medan pada 2015 lalu.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tidak memerintahkan penahanan. Dengan begitu, mantan calon wali Kota Medan periode 2015-2020 ini masih melenggang bebas.
"Menyatakan, terdakwa Ramadhan Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan tiga bulan kurungan penjara," kata Erintuah, Jumat (27/10).
Majelis hakim menyatakan, Wakil Sekjen DPP Demokrat itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. Menyikapi vonis tersebut, Ramadhan Pohan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir.