REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota mengonfirmasi gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang ludes terbakar menewaskan 47 orang memiliki izin lengkap. "Semua izin ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (27/10).
Argo mengatakan, penyidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi dari karyawan maupun bagian administrasi, serta perizinan perusahaan. Selain mendalami dokumen perizinan, polisi juga memeriksa standar prosedur pengamanan gudang saat terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran.
Beberapa perizinan diminta seperti daftar wajib perizinan, NPWP, izin lingkungan, surat keterangan dari kementerian terkait hingga kepolisian. Argo menuturkan, pihak instansi terkait juga melakukan pengawasan terhadap gudang kembang api tersebut.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik gudang Indra Liyono setelah kembali dari Malaysia. Saat ini, kata Argo, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka terkait dengan musibah kebakaran yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang tersebut.
Sebuah gudang kembang api terbakar kemudian meledak yang menewaskan puluhan orang, sedangkan beberapa korban lainnya belum teridentifikasi di Komplek Pergudangan 99 Kosambi, Tangerang, Banten, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Sejauh ini, tercatat korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka 46 orang, sedangkan jumlan total pekerja 103 orang.