Jumat 27 Oct 2017 18:41 WIB

Polisi Belum Berhasil Tangkap Buronan Kasus Video Porno

Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum berhasil menangkap buronan kasus pornografi dengan tersangka AD asal Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu.

"Kami masih terus melakukan pencarian, dan mohon kepada siapapun untuk menemukan keberadaan tersangka AD ini untuk membantu menginformasikan kepada kami," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (27/10).

Kapolres menjelaskan pihaknya telah menyebarkan intelijen guna menemukan keberadaan AD. Bahkan, lanjutnya, polisi juga telah mengerahkan semua kekuatan di tingkat kecamatan, yakni para personel polsek.

Adesta Melani merupakan perempuan pemeran kasus pornografi di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan. Ia merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas Reskrim Polres Pamekasan.

Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas, atas laporan tokoh ulama Pamekasan. Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri, lalu dikirim ke jejaring sosial whatsapp (WA), sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit lebih itu, sang pemeran laki-laki yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasangan ceweknya yang berjilbab dilakukan atas dasar suka sama suka. Rekaman video itu lalu menyebar secara viral, hingga ke Bupati Pamekasan, tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Pamekasan.

Bupati bahkan meminta secara langsung agar polisi mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelakunya, karena dinilai telah mencederai nama baik Pemkab Pamekasan, karena aksi keduanya dilakukan di ruang tunggu Pemkab Pamekasan.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho, sebenarnya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD dan AM. AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum tersebut, lalu disebarkan ke jejaring sosial WA hingga akhirnya viral ke publik Pamekasan.

"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangka dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.

Hanya saja, dari dua tersangka itu baru satu yang ditangkap, yakni AD pemeran kasus pornografi perempuan dan AM, teman AD dan AS yang merekam kasus pornoaksi di kantor pemkab itu, lalu menyebarkannya ke jejaring sosial.

Kapolres mengimbau agar keduanya segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa. Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemaran kasus porno di kantor Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan penyebar vedio rekaman yang berisi konten pornografi, adegan mesum AS dan AD, dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement