Jumat 27 Oct 2017 18:45 WIB

Terdapat Anak-Anak yang Jadi Korban Kebakaran Kosambi

Rep: RR Laeny Sulistyowati/ Red: Muhammad Hafil
Tim DVI Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat membuka posko antemortem di Polsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (27/10) untuk mengumpulkan data korban ledakan gudang petasan Kosambi, Kabupaten Tangerang..
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Tim DVI Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat membuka posko antemortem di Polsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (27/10) untuk mengumpulkan data korban ledakan gudang petasan Kosambi, Kabupaten Tangerang..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja anak dilaporkan menjadi korban kebakaran di gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (26/10) pagi kemarin.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya ledakan. Namun, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga saat ini korban berjumlah 47 orang dan diduga terdapat korban anak-anak, yakni 15-17 tahun.

Pabrik yang lokasinya berdekatan dengan sekolah menengah pertama (SMP) 1 Kosambi ini juga diduga mempekerjakan anak-anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise merasa kecewa dengan pabrik / perusahaan yang masih mempekerjakan anak pada pekerjaan yang terburuk padahal undang-undang (UU) No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang melarang anak untuk dipekerjakan pada pekerjaan terburuk.

Walaupun UU Ketenagakerjaan memperbolehkan anak yang berusia 13-15 tahun untuk dipekerjakan, namun untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

"Menurut saya, bekerja di pabrik petasan sangat membahayakan anak dan dapat mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik anak," katanya, Jumat (27/10).

Yohana mengimbau pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan atau pemantauan di perusahaan untuk melihat apakah telah mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk dan membahayakan atau tidak.

"Jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement