Jumat 27 Oct 2017 19:20 WIB

Aturan Baru Transportasi Online, Ini Batasan Tarifnya

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
taksi daring,taksi online, transportasi daring, angkutan daring, menhub, menko maritim, menko info , peraturan transportasi daring
Foto: Republika/Rahayu Subekti
taksi daring,taksi online, transportasi daring, angkutan daring, menhub, menko maritim, menko info , peraturan transportasi daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Untuk mengganti aturan tersebut, Kemenhub kini mengeluarkan PM Nomor 108 Tahun 2017 dengan sedikit beberapa perbedaan dari rumusan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017.

Poin utama dalam PM Nomor 108 untuk mengatur adanya tarif batas bawah dan atas, kuota, hingga penggunaan sticker. Dari rumusan revisi sebelumnya, Kemenhub menetapkan kendaraan taksi daring harus menggunakan stiker berdiameter 15 cm di bagian depan, belakang, kanan, dan kiri mobil tetapi hal itu berubah pada PM Nomor 108.

 

"Saat di draft (rumusan) kami terapkan stiker ada di depan, belakang, kanan, dan kiri supaya ada kejelasan perizinan tapi untuk yang diperaturan sekarang ini sticker hanya di depan dan belakang," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jumat (27/10).

 

Dia menjelaskan penyesuaian tersebut dikarenakan pertimbangan banyaknya pengemudi taksi daring yang menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, mobil tersebut tidak hanya dipakai sebagai angkutan umum tetapi juga keperluan pribadi.

 

Selain itu mengenai tarif, Sugihardjo mengatakan aturan tarif yang ditetapkan tidak berbeda dengan PM Nomor 26. Dalam PM Nomor 108 untuk wilayah satu (Sumatra, Jawa, Bali) untuk batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.500 per kilometer. Lalu untuk wilayah dua (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) untuk batas bawah Rp 3.700 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.

 

Meski tidak ada perubahan tetapi menurut Sugihardjo, penegakan aturan tarif tersebut bisa mengembangkan kompetisi baik untuk taksi daring atau reguler. "Ini jadinya kan membuat taksi reguler bisa berupaya lagi meningkatkan layanan. Makanya kami akomodasi batas bawah dan atas dan diuntungkan juga terhadap masyarakat," kata Sugihardjo.

 

Selain kedua hal tersebut, poin lainnya yang ada dalam rumusan revisi masih sama dan diberlakukan pada PM Nomor 108. Poin-poin tersebut yaitu agrometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, dan peran aplikator. Beberapa poin lainnya yang baru diatur dalam PM Nomor 108 mengenai kewajiban asuransi baik untuk pengguna dan juga pengemudi serta kepemilikan SIM Umum.

 

Untuk itu, Sugihardjo memastikan meski tidak memuaskan semua pihak aturan tersebut tetap berlaku. "Ada masa penyesuaian memang tiga bulan untuk menyesuaikan seperti perizinan dan lainnya. Tapi 1 November ini tetap berlaku termasuk soal tarif dan sticker," tutur Sugihardjo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement