REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengaku siap mengawasi pelaksanaan dana desa di ratusan desa yang ada di Kabupaten Sukabumi. Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kesiapan ini mengacu pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa. Penandatanganan itu dilakukan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10) lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi kepada wartawan mengatakan, pengawasan ini ditujukan untuk pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, tepat guna dan mencegah adanya penyelewengan. "Kami di lapangan sudah siap melakukan pengawasan dana desa baik polres hingga polsek," terang dia kepada wartawan, Jumat (27/10).
Jumlah desa di wilayah hukum Polres Sukabumi mencapai sebanyak 321 desa. Ia mengatakan jumlah desa ini terbilang cukup banyak.
Syahduddi menerangkan, upaya pengawasan ini diharakan dapat membantu aparat pemerintah desa dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Adanya kerja sama dalam bentuk pengawasan ini, kata dia, akan segera di sosialisasikan kepada kepala desa yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Sosialisasi dilakukan untuk bisa melakukan secara optimal upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Selain memberikan pendampingan lanjut dia polisi juga melakukan penegakan hukum yang menjadi upaya terakhir jika ditemukan ada pelanggaran.
Saat ini, ujar Syahduddi, jumlah kasus dugaan penyelewengan dana desa masih terbilang kecil. Data yang diperolehnya kata dia ada enam kasus dugaan penyelewengan dana desa. Ke depan kata dia polisi akan menindak tegas bila masih ada oknum yang bermain dalam pengelolaan dana desa.