Sabtu 28 Oct 2017 00:06 WIB
Kasus KTP-El

KPK Telah Periksa 46 Saksi untuk Tersangka Anang Sugiana

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Juru bicara Febri Diansyah mengatakan, hingga Jumat (27/10) penyidik KPK sudah memeriksa 46 orang saksi.

Febri menjelaskan, unsur saksi yang diperiksa mulai dari pengacara,PNS atau mantan PNS Kemendagri, karyawan PT. Quadra Solution selaku Direktur PT. Quadra Solution, Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti ,Karyawan dan komisaris PT. Softorb Technology Indonesia,IT Consultant PT. INOTECH,Staff IT PT. RFID Indonesia,Direktur PT. GUNSA VALAS UTAMA. Kemudian anggota DPR RI, karyawan Money Changer PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera, dan swasta lainnya

"Tersangka ASS sendiri pernah diperiksa dua kali pada 6 dan 20 Oktober 2017," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada Jumat (27/10) penyidik KPK memeriksamantan Direktur Utama PT Murakabi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

"Penyidik mengonfirmasi sejumlah fakta persidangan kepada kedua saksi dari persidangan terdakwa terdahulu yaitu: Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus," kata Febri.

Usai menjalani pemeriksaan, Irvanto dan Diah bungkam seribu bahasa. Keduanya enggan memberikan komentar terkait materi penyidikan.

Diketahui, Irvanto merupakan pemilik perusahaan PT Murakabi Sejahtera salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek KTP-el.Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan pelelangan diarahkan agar pemenang lelang konsorsium PNRI dengan konsorsium Astragrapha dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.

Anang Sugiana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement