REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU mengutamakan prinsip efisiensi soal wacana pengadaan kotak suara transparan. KPU mengendepankan efissiensi, karena salah satu asas pemilu adalah efisien.
"Efisien yang dimaksudkan kita ini adalah ini kan kotak suara yang lalu itu kan sebagian masih bisa dipakai," kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).
Saat ini, menurutnya, Sekjen beserta jajarannya di KPU sedang melakukan identifikasi kotak suara alumunium yang masih dipergunakan. Sehingga diharapan pengadaan kota baru itu sesuai dengan kebutuhan saja.
Dia mencontohkan, apabila masih ada paling tidak 50 persen kotak suara lama yang masih bisa digunakan, maka untuk pengadaan baru tinggal setengahnya. Sedangkan kalau pengadaan 100 persen, kata dia, tidak efisien, sebab membutuhkan biaya sangat besar. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan DPR RI.
Menurutnya, soal kotak transparan itu tidak ada di pasal tertentu dalam Undang-Undang. Sehingga tafsirnya bisa beragam. "Apakah transparan fisiknya atau prosesnya yang harus transparan. Kan begitu, kalau selama ini Pemilu sudah dianggap transparan ya transparan," ujarnya.