REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan November 2017 sebesar 37,59 dolar per MT. Harga tersebut melemah sebesar 2,51 dolar atau 0,34% dari periode bulan Oktober 2017 yaitu 740,09 dolar per MT.
Saat ini, harga referensi CPO melemah dan masih tetap berada pada level di bawah 750 USD. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 0/MT untuk periode November 2017, ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (27/10).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk bulan November 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode bulan Oktober 2017 sebesar 0 dolar per MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan November 2017 mengalami penguatan sebesar 94,01 dolar atau 4,82%, yaitu dari 1.950,85 dolar per MT menjadi 2.044,86 dolar per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penguatan 92 dolar atau 5,49% dari 1,677 dolar per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi 1,769 dolar per MT pada bulan November 2017.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh meningkatnya harga internasional. Penguatan ini berdampak pada BK biji Kakao menjadi 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.