Sabtu 28 Oct 2017 13:26 WIB

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Petasan

Petugas mencari jenazah korban kebakaran di lokasi kebakaran Gudang Kosambi, Tangerang
Foto: Bagus Indahono/EPA
Petugas mencari jenazah korban kebakaran di lokasi kebakaran Gudang Kosambi, Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa Indra Liyono sebagai pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar menewaskan 47 orang di Kosambi Tangerang Banten.

"Masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10).

Argo mengatakan penyidik kepolisian juga masih meminta keterangan seorang manajer operasional dan dua staf gudang kembang api tersebut terkait musibah kebakaran itu. Polisi meminta keterangan Indra Liyono usai kembali dari Malaysia setibanya di Indonesia langsung menjalani pemeriksaan di Polsek Teluknaga Tangerang Banten sejak Kamis (26/10).

Indra menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu (28/10) terkait perizinan dan prosedur keamanan gudang saat terjadi kondisi darurat seperti kebakaran.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait kebakaran tersebut namun rencananya nama tersangka akan diumumkan pada Sabtu (28/10) siang ini.

Aparat menyatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses memiliki kelengkapan perizinan seperti daftar wajib perizinan, NPWP, izin lingkungan, surat keterangan dari kementerian terkait dan kepolisian. Pihak instansi terkait juga melakukan pengawasan terhadap gudang kembang api tersebut.

Sebelumnya, sebuah gudang kembang api terbakar kemudian meledak yang menewaskan puluhan orang sedangkan beberapa korban lainnya belum teridentifikasi di Komplek Pergudangan 99 Kosambi Tangerang Banten pada Kamis (26/10) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sejauh ini, tercatat korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang, sedangkan jumlah total pekerja mencapai 103 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement