REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tiga tersangka atas terbakarnya pabrik kembang api yang terjadi di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) lalu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Indra Liyono selaku pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses sebagai salah satu dari tiga tersangka. Indra dijatuhi Pasal 359 KUHP dan Pasal 183 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tersangka kedua yang ditetapkan atas nama Andri Hartanto selaku Direktorat Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sedangkan tersangka ketiga bernama Subarna Ega yang melakukan pekerjaan las sebagai penyebab terjadinya kebakaran.
"Kedua tersangka, Indra Liyono dan Andri Hartanto yang saat ini telah diperiksa di kantor kepolisian dijatuhi hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Sedangkan Subarna Ega, kata dia, masih belum diketahui keberadaanya sampai saat ini. "Subarna masih dalam proses pencarian oleh polisi," ucapnya.
Penetapan ketiga orang ini, jelas Nico, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi diantaranya Sunah (14) yang meninggal pada Jumat (27/10) kemarin, Wawan (17) dan Siti Fatimah (14). Polisi juga telah menyita barang bukti antara lain tabung las, trafo, tang, kawat las dan beberapa contoh kembang api.