Sabtu 28 Oct 2017 14:41 WIB

Pekerja Las Pabrik Mercon Kosambi Masih Dicari Polisi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi suasana pascaledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kondisi suasana pascaledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas terbakarnya pabrik kembang api yang terjadi di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) lalu. Dari ketiga tersangka itu, satu tersangka masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan tersangka yang masih dalam proses pencarian tersebut bernama Subarna Ega. Ia diketahui melakukan pekerjaan las di atas pabrik yang menjadi penyebab awal terjadinya kebakaran. Subarna Ega sendiri dikenakan pasal 359 KUHP dan dijatuhi hukuman di atas lima tahun penjara.

Nico mengatakan, sampai saat ini Ega belum ditemukan. Kemungkinan menjadi salah satu korban yang meninggal akibat kebakaran tersebut. "Dimungkinkan juga yang bersangkutan meninggal dunia, tapi ini masih proses pencarian pengidentifikasian," kata Nico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10).

Nico mengatakan, dari hasil identifikasi korban meninggal yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, belum ditemukan nama korban yang bernama Subarna Ega. Namun kepolisian akan memanggil keluarga yang bersangkutan untuk mencocokkan DNA, guna mengetahui apakah Ega menjadi salah satu korban meninggal atau tidak.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi, tiga tersangka ditetapkan atas kebakaran pabrik mercon Kosambi, Tangerang. Pemilik pabrik, Indra Liyono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses, Andri Hartanto yang menugaskan Subarna Ega untuk melakukan pengelasan di atas pabrik juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut dijatuhi hukuman diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement