REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Fahmi (13 tahun), siswa kelas dua SMPN 1 Lengonkulon, Kabupaten Subang, berhasil diringkus polisi. Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut, dua di antaranya berstatus pelajar SMP yang juga teman korban.
Ketiga pelaku yaitu RAM (14), SA (14), dan AY (25) selaku eksekutor ditangkap polisi Sabtu (28/10) di wilayah Cikopo, Cikampek. "Tersangka AY merupakan otak pelaku dan sekaligus eksekutor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus.
Korban Muhammad Fahmi ditemukan Senin (23/10) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Tanjung Jaya, Desa Patimban, Kec Pusakanegara, Kabupaten Subang. Setelah melalui penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban.
Polisi kemudian mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Fahmi, warga Dusun Palabuan Sebrang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang. "Awalnya polisi menangkap dua rekan korban yaitu RAM dan SA. Selanjutnya polisi menangkap otak pelaku AY," ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku AY membunuh Fahmi dengan motif ingin menguasai sepeda motor korban. Untuk mewujudkan rencanamya tersebut, pada Ahad (22/10) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menyuruh kedua rekan korban yaitu RAM dan SA membawa Fahmi ke tempat yang telah ditentukan.
Setelah sampai di lokasi, AY kemudian mengeksekusi korban dengan cara dipukul. Jasad korban dibuang ke Sungai Cipunagara, Desa Tanjung Jaya. Setelah itu pelaku membawa kabur motor korban. Keesokan harinya jenazah korban ditemukan di Blok Sawah Kikorog, Sungai Curugan, Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang. Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 365 jo 55 jo 56 KUHP.