REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendalami dugaan pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang.
"Apakah perusahaan tersebut menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Sabtu (28/10).
Sugeng mengatakan Kemnaker menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi. Dalam pelaksanaanya tim itu berkoordinasi aparat mendalami kasus tersebut.
Namun, Sugeng berujar, tim itu fokus mendalami kemungkinan pelanggaran aspek ketenagakerjaan, seperti kepatuhan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Ia menjabarkan penyelidikan aspek K3 berkaitan sarana dan prasarana K3, seperti penyediaan alat pelindung pekerja dan pintu evakuasi.
"Ini kewajiban kerja perusahaan, menyiapkan sarana dan prasarana kerja aman, terkait keselamatan pekerja," tutur dia.
Sugeng mengatakan tim Kemnaker juga mendalami ihwal pemenuhan hak-hak pekerja, seperti, jaminan sosial, upah. Ia menuturkan tim berencana melihat satu per satu tenaga kerja di perusahaan itu, terutama korban ledakan.
Sugeng beranggapan ledakan pabrik petasan harus menjadi pelajaran, baik pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat pentingnya meningkatkan kesadaran K3.