Sabtu 28 Oct 2017 20:24 WIB

Komisi II: Tak akan Ada Lagi Suket di Pemilu 2019

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Advokasi Anies-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada DKI terkait surat keterangan (Suket) ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/2).
Foto: dok.Istimewa
Tim Advokasi Anies-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada DKI terkait surat keterangan (Suket) ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR-RI, Achmad Baidowi menegaskan tidak akan ada lagi Surat Keterangan (Suket) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Baidowi menjelaskan, syarat pemilihan menggunakan KTP-Elektronik (KTP-El) optimistis bisa diselesaikan sebelum Pemilu 2019 digelar.

"Kita putuskan penggunaan suket ini berakhir Pilkada ini, Pemilu 2019/ .nggak ada lagi suket-suket itu," ujar dia saat ditemui di sebuah acara diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10).

Baidowi mengatakan, pengadaan KTP-El sendiri saat ini sedang berjalan dalam tahap perekaman. Proses perekaman dari data pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencapai 91 persen. Saat ini, lanjut dia, yang menjadi kendala baru adalah masalah pengadaan KTP-el secara fisik yang membutuhkan banyak anggaran. "Yang terkendala itu kan sekarang percetakan KTP-elt erkendala masalah anggaran," jelas dia.

Selain itu, untuk masalah lainnya seperti pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dipastikan tidak bermasalah mengingat DPT disusun dari perekaman KTP-el yang sebentar lagi akan mencapai 100 persen. Penggunaan Suket menjadi bermasalah, lanjut dia, ketika orang yang memiliki suket justru tidak terdaftar dalam DPT.