REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status darurat penanganan pengungsi Gunung Agung diperpanjang selama 14 hari ke depan berlaku 27 Oktober hingga 9 November 2017.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.
Perpanjangan status darurat juga untuk mempermudah akses dalam pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya.
"Perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 22 September 2017," kata Sutopo.
Sutopo menjelaskan hingga saat ini masih ada sekitar 133.457 jiwa penduduk mengungsi di 385 titik pengungsian yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian.
"Hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda letusan. Jumlah kegempaan terus menurun. Deformasi relatif stabil. PVMBG masih menetapkan Status Awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius 9 kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat," kata Sutopo.
Dalam waktu dekat, Sutopo menerangkan PVMBG akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini.