REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kebakaran gudang petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang, yang mengakibatkan 48 orang tewas, seharusnya jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan. Namun pengusutan harus menyentuh pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan tersebut.
"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding dalam rilis di Jakarta, Sabtu (28/10).
Menurut politisi PKB itu, pihak kepolisian harus dapat mengusut kasus itu secara profesional karena jumlah korban yang jatuh juga dinilai sangat signifikan.
Selain itu, ujar dia, sejumlah kejanggalan yang ada dalam tragedi tersebut antara lain adalah korban anak-anak usia remaja yang diduga sebagai pekerja perusahaan.
Kemudian, lanjutnya, kejanggalan lainnya adalah sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan serta lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan sekolah negeri.
"Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas," tegas Sekjen DPP PKB itu.
Ia juga mengimbau petugas kepolisian agar membuka posko pengaduan untuk melayani rasa ingin tahu dari pihak keluarga korban.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kebakaran gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi Tangerang Banten.
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10).
Argo menyebutkan ketiga tersangka yakni pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia terkait dengan aktivitas pekerjaan pada perusahaan tersebut.
Penyidik kepolisian menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.
Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.