Ahad 29 Oct 2017 11:57 WIB

Satu Tersangka Kebakaran Pabrik Kosambi Diduga Ikut Tewas

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Sejumlah petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satu tersangka kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi Tangerang, Subarna Ega masih belum diketahui kebaradaannya. Polisi menduga tersangka tersebut turut menjadi korban tewas dalam kebakaran tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta curiga jika tersangka ikut menjadi korban ledakan. Hal ini ia ungkapkan berdasarkan data korban kebakaran pada Kamis (26/10) pagi itu.

"Dari data yang ada kemungkinan (Ega) meninggal," ujar Nico saat melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Ahad (29/10).

Menurut Nico, banyak jasad korban yang belum selesai teridentifikasi. Oleh karena itu Nico menduga jika di antara jasad-jasad itu ada tubuh tersangka. Untuk mencari tahu dan memastikan kecurigaannya itu, kepolisian pun telah meminta keluarga Ega untuk mencocokkan DNA.

"Masih kami laksanakan identifikasi (DNA keluarga)," ujar dia.

Kendati demikian, saat ini status Ega masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun terus mencari kebaradaan tersangka yang merupakan pekerja las di PT Panca Buana Cahaya Sukses itu. "Proses pencarian (juga) masih berlangsung," ujarnya.

Tersangka merupakan orang yang sesaat sebelum kejadian tengah mengelas di bagian atap pabrik. Saat itulah, diduga percikan apinya mengenai petasan dan kembang api yang kemudian menimbulkan ledakan hingga kebakaran yang melahap seluruh isi gedung.

Peristiwa Kamis pagi itu telah merenggut hingga 48 korban jiwa. Adapun jumlah karyawan sendiri sebanyak 103 orang.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Indra Liono selaku pemilik pabrik dan Andri Hartanto selaku pengelola dan juga yang memerintahkan Ega mengelas. Kepada pemilik polisi menjerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 jo 183 undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sedangkan terhadap Andri dan Ega dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement