Ahad 29 Oct 2017 16:48 WIB

Status Gunung Agung Diturunkan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Asap mengepul dari kawah Gunung Agung yang berstatus awas terlihat dari Desa Amed, Karangasem, Bali (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Asap mengepul dari kawah Gunung Agung yang berstatus awas terlihat dari Desa Amed, Karangasem, Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMNG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Agung dari level empat (awas) ke level tiga (siaga). Kepala PVMBG, Kasbani mengatakan Gunung Agung sudah memasuki hari ke-38 berstatus awas.

"Hasil analisis data visual dan kegempaan, juga mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, maka per 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA status Gunung Agung diturunkan dari awas ke siaga," kata Kasbani di Karangasem, Ahad (29/10).

Kasbani mengatakan meski status aktivitas Gunung Agung telah diturunkan setingkat, aktivitas vulkanik di kawah gunung suci umat Hindu itu belum reda sepenuhnya.

Potensi erupsi masih ada, sehingga masyarakat di sekitar gunung, termasuk pendaki, pengunjung, dan wisatawan tidak berada di zona perkiraan bahaya dalam radius enam kilometer (km) dari kawah puncak, ditambah perluasan sektoral 7,5 km. Zona perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi, serta bisa diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika tetap memperpanjang status tanggap darurat Gunung Agung dari 27 Oktober hingga 9 November 2017. Ini adalah ketiga kalinya setelah sebelumnya dilakukan 13-26 Oktober 2017.

"Masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan," tulis surat pernyataan yang ditandatangani Gubernur Bali.

Data terakhir pengungsi Gunung Agung sebanyak 133.336 orang. Mereka tersebar di 385 titik pengungsian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement