REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja di wilayahnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pengawasan telah diberikan kepada Provinsi Banten.
"Per tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten sudah tidak dapat lagi melakukan pengawasan karena sudah dialihkan ke provinsi," ujarnya.
Jarnaji juga menyebut dirinya tidak ikut andil dalam supervisi pengawasan di pabrik tersebut lantaran regulasi tersebut. "Di aturan yang berlaku, seharusnya perusahaan melaporkan tenaga kerja yang ada baik yang ahli maupun karyawan minimal 30 hari sebelum mengajukan izin operasi," ujarnya.
Dirinya pun akan segera membuat peraturan bupati terkait koordinasi antara bidang pengawasan tenaga kerja di provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
"Kita sedang menyusun peraturan bupati terkait ini agar korodinasinya lebih mudah," ujarnya.
Lima Korban Kebakaran Pabrik Petasan Kembali Teridentifikasi