Ahad 29 Oct 2017 21:32 WIB

Kebijakan Mutasi Guru Perokok ke Tempat Terpencil Didukung

Rep: Kabul Astuti/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengapresiasi tindakan tegas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terhadap tenaga guru yang merokok di area sekolah. Guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah diancam akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.

Pernyataan tersebut disampaikan gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo. "Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya," tegasnya.

Rusli minta jika ada guru yang ketahuan merokok di sekolah, agar SMS atau Whatsapp ke nomor telepon genggamnya dilengkapi dengan foto guru yang sedang merokok. "Sekolah memang seharusnya menjadi zona bebas asap rokok," kata Retno saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/10).

Retno menjelaskan, hal itu demi menjaga kesehatan anak dan sekaligus mendidik anak untuk anti rokok dan menjauhi rokok.Karena sebagian besar atau 70 persen perilaku anak adalah hasil meniru lingkungannya. Beberapa provinsi lain menurut Retno juga telah menetapkan sanksi tegas macam itu.

"Jakarta juga punya aturan kok untuk guru dan TU yang PNS, kalau kedapatan puntung rokok di sekolah maka seluruh tunjangan kinerja daerah (TKD) guru, karyawan dan kepsek di sekolah tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan," kata Retno, yang juga mantan Kepala SMA N 3 Jakarta ini. Menurutnya, besaran TKD per bulan untuk guru di Jakarta mencapai Rp 9 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mempersilakan pemerintah daerah untuk melaksanakan jika gubernur telah mengeluarkan perda atau pergub yang memberikan sanksi tertentu bagi guru yang merokok.

Hamid hanya menegaskan, bahwa sanksi yang diberlakukan harus didasarkan pada peraturan yang ada. "Sanksi bagi guru yang merokok di areal sekolah harus didasarkan pada peraturan yang berlaku," kata Hamid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement