REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri mengatakan, dari 103 karyawan di pabrik yang terbakar di Kosambi, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Hanif saat mengunjungi lokasi pabrik kembang api yang terbakar di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Minggu (29/10). "Ini juga pelanggaran dari pemilik pabrik," kata Hanif.
Hanif memastikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap akan diberikan sesuai ketentuan. "Untuk korban yang jadi peserta pasti diberikan hak sesuai ketentuan yang ada, sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan masing-masing korban meninggal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan biaya santunan sebesar Rp 170 juta - Rp 180 juta.
"Yang tercover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp. 170 juta bagi yang meninggal dunia, sementara yang Luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh, bagi yang tidak dirawat akan diberikan santunan sebesar enam bulan gaji," ujarnya.
Sementara itu, bagi korban yang belum tercover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.