Senin 30 Oct 2017 08:02 WIB

Menaker: K3 Pabrik Petasan Kosambi tidak Memadai

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Elba Damhuri
Kondisi suasana pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kondisi suasana pasca ledakan di pabrik produksi kembang api, Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri menyambangi lokasi kebakaran pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Ahad (29/10). Kemenaker menyampaikan temuan awal perihal pabrik tersebut.

Direktur Pengawasan Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kemenaker Herman Prakoso Hidayat mengatakan, standar keselamatan kerja PT Panca Buana Cahaya Sukses tidak sesuai standar. "Standarnya ada banyak. Kayak lokasi, sarana, dan prasarana kerja, dan mencakup alat-alat yang digunakan oleh para pekerja," kata Herman, Ahad (29/10).

Dia menambahkan, dalam memproduksi barang-barang berbahaya maka perusahaan harus membuat prosedur-prosedur K3. Herman juga menjelaskan bahwa izin pabrik tersebut memang sudah ada, tapi belum ada laporan ke dinas, sehingga pengawas belum turun.

Sedangkan menurut Menaker, tidak hanya izin operasional perusahaan yang bermasalah, melainkan K3 perusahaan yang jauh dari layak. "Temuan sementara kami melihat bahwa tidak mirip dengan pabrik, tapi seperti gudang. Jadi kita lihat dari segi sarana dan prasarana belum sangat memadai misalnya kayak jalur evakuasi," kata Hanif.

Hanif juga mengakui beberapa standar K3 di Indonesia masih relatif belum baik, mulai dari perusahaan maupun pekerjanya. Seperti alat keselamatan kerja yang tidak digunakan perkerja. "Nah ini harus diperkuat," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Terkait hal itu, Hanif meminta kepada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa menindaklanjuti jika ada unsur tindak pidana. Apabila ada pelanggaran, proses secara pidana akan dilakukan. "Kalau perdata ya kita proses perdata," kata Hanif.

Dia pun sempat menyinggung kemungkin revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini konten keselamatan dari sisi konten sudah baik, tapi dari sisi sanksi terlalu minimal. "Harus sanksi seberat-beratnya," ujar Hanif.

Dalam kesempatan itu, Hanif mengemukakan, dari 103 karyawan pabrik, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga menjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik, yaitu Indra Liyono. Hanif memastikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap akan diberikan sesuai ketentuan.

"Sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan, tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, masing-masing korban meninggal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan biaya santunan sebesar Rp 170 juta sampai Rp 180 juta. "Sementara yang luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh. Bagi yang tidak dirawat akan diberikan santunan sebesar enam bulan gaji," ujar Agus.

Sementara itu, bagi korban yang belum terdaftar BPJS, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik. Harapannya mereka mendapat ganti rugi dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Muhammad Ali Taher Parasong mendorong Kemenaker dapat saling berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta aparat kepolisian dalam menyelesaikan peristiwa tersebut.

Sebelumnya, pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Kamis (26/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam peristiwa itu, ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka. Sedangkan berdasarkan informasi kepolisian, pabrik tersebut memiliki 103 karyawan.

Para korban tewas langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS BUN, RSUD Tangerang, dan RS Mitra Husada. Proses identifikasi dan perawatan korban sampai kini masih berlangsung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, Disnaker tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengawasan telah diberikan kepada provinsi per 1 Januari 2017.

Jarnaji juga menyebut dirinya tidak ikut andil dalam supervisi pengawasan di pabrik tersebut lantaran regulasi tersebut. "Di aturan yang berlaku seharusnya perusahaan melaporkan tenaga kerja yang ada baik yang ahli maupun karyawan minimal 30 hari sebelum mengajukan izin operasi," ujarnya.

Jarjani pun akan segera membuat peraturan bupati terkait koordinasi antara bidang pengawasan tenaga kerja di provinsi dan pemerintah kabupaten.  (Editor: Muhammad Iqbal).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement