REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Eggi Sudjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan balik Eggi pada sejumlah pihak yang melaporkanmya pada awal bulan ini.
"Insya Allah hadir saya," kata Eggi dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Senin (30/10).
Lebih lanjut, dalam paparan awal ini, Eggi diminta menjelaskan hal-hal yang menjadi titik balik pelaporannya. Setidaknya, Eggi melaporkan tujuh orang terkait dugaan pencemaran nama baiknya, yakni Sures Kumar, Yohanes Tobing, Norman Sophan, Effendi Hutahaean, Paryadi, dan Hengky Suryawan. Satu orang lagi adalah sosiolog Frans Magniz Suseno. "Akan menjelaskan kronologis dan bukti dalam membuat laporan," kata Eggi.
Eggi melaporkan balik orang-orang tersebut, kecuali Frans Magniz, lantaran mereka melaporkan Eggi karena dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama usai pengajuan uji materi Perppu Ormas di MK. Sedangkan, Frans Magniz dilaporkan Eggi karena unggahannya media sosial diduga mencemarkan nama Eggi.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Salah satu pihak yang dilaporkan Eggi, Sures Kumar pun mengaku telah mengetahui pelaporan yang dibuat Eggi. "Iya Eggi dipanggil atas laporannya terhadap saya," kata dia, Senin (30/10).
Ia menyatakan akan menghadapi laporan Eggi sekaligus memproses laporan yang dibuatnya terhadap Eggi. Dia pun telah diagendakan memberikan keterangan esok Selasa (31/10) terkait laporan terhadap Eggi. "Kalau saya besok jadwal nya bersama saksi ahli," ujar dia.