REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan akan memberikan hak para korban yang tertimpa girder di proyek pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo. Ketiga korban pun telah dipastikan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami dapat laporan ketiga korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya kita akan berikan hak-haknya sesuai ketentuan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Republika.co.id, Ahad malam, (29/10).
Ia menegaskan, hak tersebut akan diproses secepatnya. Bagi korban meninggal nantinya diberikan santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan beserta santunan lainnya.
Sedangkan untuk pekerja dengan luka-luka, kata dia, saat ini sudah ditangani oleh tim dari BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka akan kita biayai perawatannya sampai sembuh," ujar Agus.
Sebagai informasi tiga korban terdiri dari satu korban meninggal yakni karyawan Waskita Karya Heri Sunandar (27 tahun). Dua korban luka, yaitu sopir truk Waskita Karya Sugiyono (47 tahun), serta tukang las Nurdin (35 tahun).