Senin 30 Oct 2017 13:25 WIB

Berkas Perkara Pretty Asmara Dilimpahkan ke Kejati

Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penyalahgunaan narkoba.

"Hari (Senin) ini dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander di Jakarta, Senin (30/10).

AKBP Doni mengatakan pihak jaksa peneliti menyatakan berkas BAP Pretty sudah lengkap atau P21 pada 20 Oktober 2017. Penyidik juga menyerahkan berkas BAP dan tersangka Hamdani termasuk barang bukti untuk selanjutnya dijadwalkan sidang di pengadilan negeri.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Pretty bersama tujuh artis lainnya yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).

Kemudian Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.

Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Ahad (16/7). Tersangka Pretty diduga menerima uang Rp 25 juta untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil "happy five" yang akan digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.

Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement