REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Polda Jabar memusnahkan sebanyak empat ton bahan pembuatan petasan yang terdiri dari potasium dan sulfur. Pemusnahan barang bukti sitaan Polres Indramayu tersebut dilalukan di Mako Brimob Polda Jabar di Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Senin (30/10).
Pemusnahan sebagian kecil bahan petasan tersebut dilakukan dengan cara diledakan. Sementara petasan yang sudah jadi, dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tong berisi air. "Ada sebanyak jutaan butir petasan yang disita jajaran Polres Indramayu," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi M kepada para wartawan.
Menurut Agung bahan petasan tersebut disita dari sebuah pabrik di Indramayu dalam kondisi terpisah antara potasium fan sulfur. Sedangkan petasan jadi sudah dikemas dalam 300 karung berisi sekitar jutaan butir dan siap diedarkan.
"Bahan petasan tersebut jika terpisah tidak berbahaya. Namun jika diracik atau dicampur maka akan menjadi bahan yang sangat berbahaya. Ini disampaikan kepada masyarakat bahwa petasan tersebut berbahaya seperti yang terjadi di Kosambi, Tangerang," ujar kapolda.
Sebagaimana diketahui Polres Indramayu menggelar razia terhadap pabrik pembuat petasan di di Blok Bojong Loro, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu. Dalam operasi yang digelar Sabtu (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil menyita ribuan petasan berbagai jenis.
"Razia ini melibatkan sebanyak 65 personel gabungan," kata Wakapolres Indramayu Kompol Ricardo Condrat kepada para wartawan, Ahad (29/10).
Menurut Ricardo, razia tersebut menyasar pabrik petasan dengan merek Bintang Fajar milik Hj Siti Karsiti (40 tahun) warga Blok Bangkir, Ds. Rambatan Kulon, Kec. Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Dari satu pabrik tersebut, kata dia, polisi menyita ribuan petasan berbagai jenis. Diantaranya 40 petasan jenis korek dus warna hijau, 301 petasan jenis korek dus warna merah, sembilan karung petasan, 120 larung sulfur, 20 karung potasium, 16 dus alumunium powder, dan satu buah neraca ukur / timbangan.
Ricardo mengatakan, hasil razia ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jajarannya pun, imbuh dia, akan terus melakukan tindakan ke sejumlah pabrik petasan lainnya.