REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menyikapi disetujuinya Perppu Ormas menjadi undang-undang. GNPF menolak UU Ormas tersebut. Dewan Penasehat Az-Zikra, Abah Raodl Bahar yang membacakan seruan menyikapi UU Ormas tersebut mengatakan ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman dan kemungkaran yang terjadi.
"Dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional, yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu," ujarnya saat jumpa pers, di Hotel Sahid, Jakarta (30/10).
Sedangkan dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim. Menurutnya, Perppu pembubaran ormas tersebut bisa dijadikan sebagai senjata mengekang kebebasan. Hal itu bertentangan dengan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Kemudian, GNPF Ulama dan Ormas-ormas lslam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat lslam. Pasalnya, hal tersebut cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT.
Dengan demikian, GNPF Ulama dan Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam lndonesia agar tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Selain itu, GNPF juga menyerukan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut. Termasuk mengimbau umat Islam perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional. Dalam pernyataan sikap ini dihadiri oleh Ketua GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, Muhammad Al khathath, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan perwakilan ormas Islam lainnya.