Senin 30 Oct 2017 15:17 WIB

Polda Jabar Tingkatkan Razia Pabrik Petasan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ani Nursalikah
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi M menyaksikan pemusnahan sebanyak empat ton potasium dan 500 kg sulfur bahan untuk membuat petasan di Mako Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Sumedang, Senin (30/10) Bahan tersebut disita jajaran Polres Indramayu dari sebuah pabrik petasan beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi M menyaksikan pemusnahan sebanyak empat ton potasium dan 500 kg sulfur bahan untuk membuat petasan di Mako Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Sumedang, Senin (30/10) Bahan tersebut disita jajaran Polres Indramayu dari sebuah pabrik petasan beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi M mengatakan produksi petasan di wilayahnya akan diawasi menyusul tragedi ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang yang menelan puluhan korban jiwa. Selain pengawasan, di kewilayahan (Polres) yang selama ini terdapat sentra pabrik petasan telah diinstruksikan untuk meningkatkan razia.

"Sudah saya instruksikan agar Polres melakukan langkah pengawasan dan razia. Tidak ada izin akan dilakukan penegakan hukum," kata dia kepada para wartawan saat pemusnahan empat ton bahan petasan di Mako Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Sumedang, Senin (30/10).

Untuk pabrik petasan yang memiliki izin dari pemerihtah daerah, kata Agung, polisi akan melakukan koordinasi dengan dinas tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar ada SOP yang bisa memimimalisir terjadinya bahaya.

"Yang jelas pabrik petasan dilarang. Kalau kembang api diperbolehkan tapi tetap ada aturan dan pengawasan," ujar mantan Kakorlantas tersebut.

Saat ini, polisi terus melakukan pengawasan terhadap pabrik pembuatan petasan. Asa sejumlah wilayah yang menjadi sentra pembuatan petasan, antara lain Bogor, Indramayu, dan Cirebon. Namun setelah kejadian di Tangerang kegiatan produksi pabrik petasan tersebut berhenti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement