Senin 30 Oct 2017 16:32 WIB

Demokrat: Pembubaran Ormas Harus Dikembalikan ke Pengadilan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Fandi Utomo di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Selasa (17/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Fandi Utomo di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menginginkan agar mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) secara permanen diserahkan kepada lembaga peradilan. Keinginan ini tertuang dalam usulan revisi Partai Demokrat terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, menjelaskan, UU Ormas yang lama yakni UU 17/2013 mengatur tentang pembubaran ormas dengan mekanisme peradilan jika melakukan pelanggaran. Ini tertuang dalam pasal 63 sampai pasal 80. Namun dalam UU Ormas yang baru, UU 2/2017, seluruh pasal yang mengatur mengenai itu, dihapus.

Padahal bagi Demokrat melalui usulannya, pembubaran secara permanen terhadap Ormas harus dikembalikan kepada mekanisme peradilan. "Pembubarannya secara permanen harus dikembalikan ke peradilan," kata Fandi di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Selain itu, Partai Demokrat juga mengusulkan supaya pasal 60 UU 2/1017 dilakukan perubahan. Pasal ini mengatur bahwa ormas dapat dikenakan sanksi pidana selain sanksi administratif. "Ormas sebagai korporasi, sanksi pidana tidak bisa diterapkan," kata dia.

Artinya, lanjut Fandi, sanksi pidana hanya bisa dikenakan terhadap ketua ormasnya, bukan kepada organisasi. Ormas, dalam usulan Demokrat, hanya dapat dikenakan sanksi adminsitratif. Karena itu, pengaturan pemberian sanksi pidana pada pasal 60 ayat (2), perlu dihapus dan ormas cukup dapat diberikan sanksi administratif.

"Sanksi kepada ormas hanya sebatas administrasi, sedangkan ketua ormas bisa dikenakan sanksi pidana," tutur dia. Fandi melanjutkan, pasal tersebut perlu dikembalikan seperti pada UU Ormas sebelumnya, yaitu UU 17/2013. Sehingga, ada pendekatan persuasif dengan semangat pembinaan yang kembali dihidupkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement