REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Mie dengan kandungan pengawet berupa formalin lagi-lagi ditemukan. Sebanyak 3,3 kwintal mie berformalin diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dari pabrik pembuatannya di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Ahad (29/10) malam.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Mujianto mengatakan, mie diproduksi dalam skala home industry. Mie tersebut dianggap berbahaya karena menggunakan bahan yang tak semestinya dalam proses pembuatannya. Setidaknya mie diketahui mengandung boraks dan formalin.
"Pembuatan mie diduga dicampur bahan berbahaya boraks, formalin, ini siap diedarkan ke pasar. Menurut pengakuan pelaku mie dijual sesuai pesanan pada para pedagang mie dan bakso," kata Mujianto pada wartawan, Senin (30/10).
Dari penelusuran terhadap pabrik itu diperoleh barang bukti berupa 3,3 kwintal mie berformalin siap edar, 70 liter bahan formalin, dan boraks 3,5 kilogram. Pemeriksaan sampai saat ini sudah dilakukan terhadap tiga orang. "Ada tersangka satu orang dan akan dikembangkan lebih lanjut," ujar Mujianto.
Mujiantp mengimbau masyarakat supaya makin berhati-hati dengan temuan kasus mie berformalin tersebut. Sebab ciri-ciri mie berpengawet ilegal itu bisa dideteksi. "Konsumsi mie di mana-mana pasti ada ciri khusus karena tanpa ada campuran bahan-bahan kimia lain, tidak lama bertahan. Yang berformalin agak kenyal kayak karet," jelasnya.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf B dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.