Senin 30 Oct 2017 20:07 WIB

Emil: Rumah Deret Tamansari Atasi Kepadatan Penduduk

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Elba Damhuri
Tolak Rumah Deret: Sebuah tulisan dipasang di gang masuk RW 11 Kelurahan Tamansari, kota Bandung yang menolak rencana pembangunan rumah deret di Balai Kota Bandung, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tolak Rumah Deret: Sebuah tulisan dipasang di gang masuk RW 11 Kelurahan Tamansari, kota Bandung yang menolak rencana pembangunan rumah deret di Balai Kota Bandung, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan proyek rumah deret di Tamansari akan tetap dilakukan. Ridwan menyebut proyek ini menjadi program pengentasan kekumuhan di pusat kota Bandung.

Ia menyebutkan Kota Bandung semakin padat jumlah penduduknya. Namun jumlah lahan yang bisa digunakan untuk tempat tinggal semakin terbatas. Karenanya rumah deret Tamansari diharapkan bisa menampung keluarga lebih banyak lagi.

"Pak wali kenapa atuh rumahnya nggak hanya dirapi-rapi aja, karena jumlah penduduk Bandung ini padat. Proyek di Tamansari itu nanti supaya ada penambahan keluarga 2-3 kali lipat. Supaya anak cucunya anak-anak kita yang sekarang Bandung susah tanah bisa tinggal di Tamansari juga," katanya kepada wartawan di Kantor PDAM Tirtawening, Kota Bandung, Senin (30/10).

Menurut Emil --panggilan akrab Ridwan Kamil-- rumah deret akan menjadi solusi jangka panjang menata kawasan Kota Bandung. Tidak hanya dengan merapikan rumah-rumah tak beraturan saat ini.

Dengan rumah deret, ujar Emil, hunian pun bisa menampung lebih banyak warga meskipun di lahan sempit. Tidak seperti saat ini pemukimam yang dibangun cenderung kumuh karena tidak tertata rapi.

Proyek rumah deret merupakan langkah inovatif yang digagas Emil sehingga warga tidak perlu mencari tempat tinggal di luar Bandung. Apalagi program ini fokua pada kalangan menengah ke bawah.

Ia mengaku heran dengan sebagian warga yang menolak rencana rumah deret. Padahal Pemkor sudah menyiapkan apartemen untuk ditinggali sementara saat proses pembangunan. Setelah selesai dibangun warga boleh menempati secara gratis selama lima tahun. Termasuk uang kerohiman yang juga akan diberikan secara sukarela. Padahal lahan yang ditempati warga saat ini adalah milik Pemkot Bandung.

Emil pun menyebut ada provokator di balik rencana Pemkot Bandung membangun rumah deret di kawasan Tamansari. Pasalnya, warga yang menolak yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa sedianya ingin bertemu dengan walikota untuk berdiskusi. Namun, saat dirinya menjadwalkan pertemuan , warga justru menolak mediasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement