REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tuduhan polisi yang dialamatkan kepada salah seorang pengurus dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Emen Lahuda tak terbut. Lahuda sempat diduga dibawah pengaruh narkoba saat ditangkap menyampaikan orasi di Hari Sumpah Pemuda.
"Hari ini saya dinyatakan bebas dan tudingan kepada saya oleh Polrestabes Makassar mengkonsumi narkoba, tidak benar," ucap Emen kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia ditangkap polisi di saat menggelar orasi dan dituduh sebagai pengguna narkoba. Polisi beralasan gerak-geriknya mencurigakan sehingga aparat berkesimpulan ia diduga mengkonsumsi narkoba.
Dari kejadian salah tangkap ini, nama baiknya dan lembaga GAM menjadi tercoreng. Padahal menurutnya tidak ada dasar yang kuat ia menggunakan narkoba ketika aksi.
Selain itu, keganjilan lain, polisi berdalih hasil tes urine Emen dinyatakan positif Amfetamin atau bahan dasar sabu. Padahal ia tidak tahu menahu dari mana asal urine tersebut serta tidak diperiksa secara resmi. Apalagi tidak ada barang bukti di temukan ditubuhnya.
"Saya tidak tahu dari mana asal tes urine tersebut, saya juga tidak punya barang bukti yang dimaksud sehingga dikatakan salah. Apakah ini salah satu bentuk kriminalisasi kepolisian terhadap kami," ungkapnya mempertanyakan.
Kendati adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya maupun lembaga, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengurus Pusat (PP) GAM untuk memikirkan langkah selanjutnya.
"Dari kejadian ini menjadi pengalaman berharga kami, saya pribadi tidak pernah mengkonsumsi barang tersebut, menyentuhnya saja saya jijik, lantas dianggap pengguna. Saya menyerahkan sepenuhnya ke PP GAM langkah apa selanjutnya akan ditempuh," tegas dia.
Sebelumnya, Wakapolrestabes AKBP Hotman Sirait menyatakan salah seorang peserta aksi di bawah jembatan layang di Hari Sumpah Pemuda ditangkap anggota dan diduga mengkonsumsi narkoba terlihat dari gerak-geriknya saat menyampaikan orasi.