Selasa 31 Oct 2017 08:50 WIB

Alexis: Kami tak Pernah Terlibat Kasus Narkotika dan Asusila

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Griya pijat Alexis terancam gulung tikar pasca pemerintah provinsi (Pemprov) DKI memutuskan tidak memperpanjang izin usahanya. Alexis berbagai agar pemerintah DKI bisa mengkaji ulang keputusannya tersebut.

Staf Legal dan Jubir Alexis Group, Lina mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Lina berharap Pemprov mau mengkaji ulang perihal izin perpanjangan usahanya. "Iya (berkoordinasi) dengan pihak Pemprov ya supaya mengkaji ulang, melihat gitu," ujar Lina saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/10).

Pasalnya ujar Lina, selama ini pihaknya merasa tidak pernah membuat pelanggaran apapun. Segala perizinan dan operasional Alexis dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Lina juga menyampaikan bahwa hotel maupun griya pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran. Baik berkaitan dengan pidana narkoba maupun asusila.

"Sampai saat ini, di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran baik berupa peredaran narkoba maupun asusila," ujar Lina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement