Selasa 31 Oct 2017 13:05 WIB

SPSI Jabar Tolak Penetapan UMP

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendantangani Upah Minumum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan, 1 November 2017 ini. Namun, penetapan UMP tersebut ternyata memperoleh penolakan dari buruh.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, pihaknya telah menolak menandatangani penetapan UMP Jabar. Karena, SPSI selalu tidak menyetujui UMP Jabar sejak PP Nomor 78 Tahun 2015 disahkan.

"Jelas sekali pemerintah memakai PP 78. Kalau kita di dewan pengupahan menolak. Kita tidak menandatangani, menolak pemberlakuan UMP oleh pemerintah," ujar Roy kepada wartawan, Senin malam (30/10).

Roy mengatakan, sikap yang diambilnya ini sama seperti awal UMP dan UMK ditentukan dengan menggunakan PP 78. "Kami akan lakukan upaya hukum," katanya.