Selasa 31 Oct 2017 12:59 WIB

Di Cina, tak Hormati Lagu Nasional Diancam 3 Tahun Penjara

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Elba Damhuri
Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen Cina sedang mempertimbangkan hukuman yang lebih berat bagi warga yang tidak menghormati lagu kebangsaan. Menurut kantor berita Cina, Xinhua, hukuman yang akan dipertimbangkan adalah kurungan penjara selama tiga tahun.

Pada September lalu, Cina telah mengeluarkan sebuah undang-undang (UU) baru yang mewajibkan penahanan polisi hingga 15 hari, bagi mereka yang mengolok-olok "March of the Volunteers". UU ini juga mencakup wilayah Cina di Hong Kong dan Makau.

Parlemen sedang meninjau UU tersebut dan mempertimbangkan untuk melakukan amandemen, dengan memasukkan hukuman pidana. Draf amandemen telah diajukan untuk dibahas dalam sesi dua bulanan komite parlemen, yang akan dimulai pada Senin (30/10).

"Pelanggar UU ini akan menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara," tulis draf itu. Namun belum jelas kapan amandemen UU itu bisa disahkan.

UU lagu kebangsaan telah memicu kekhawatiran di Hong Kong. Pada 2015, penggemar sepak bola Hong Kong mencemooh lagu kebangsaan Cina selama kualifikasi Piala Dunia, memicu denda bagi asosiasi sepak bola teritorial dari asosiasi sepak bola dunia FIFA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement